Buscar

Páginas

Surat perjanjian hutang piutang

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 16 Juni 2011, Kami yang bertanda tangan di bawah ini

1.      Arifin, petani, beralamat di Jl. Pemuda  No 25, RT/RW 1/3, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;

2.      Nabil, Administrasi dan Keuangan Koperasi Unit Desa, beralamat di Jl. Mahakam, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Koperasi Unit Desa.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

2.      Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima  puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;


3.      Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima  puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Juni 2008;

4.      Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu pada pihak Kedua sebanyak Rp. 5.000.000 (lima  juta rupiah) setiap bulan, selama 30 bulan, yang dimulai pada bulan Juli 2011 dan berakhir pada bulan Desember 2014;

Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.


                                                        Bandung,  16 Juni 2011

Pihak Kesatu



Pihak Kedua





Arifin
Nabil
                                                                  Saksi

Nurjamilah Rangkuti

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.