Hubungan Kode Etik dengan Norma Pemeriksaan
Akuntansi
Etika adalah sistem
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Etika akan memberikaan semacam batasan maupun
standar yang akan mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosialnya.
Norma
Pemeriksaan Akuntansi
Norma
Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umu dalam kaitannya dengan pemeriksaan
akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum,norma pelaksanaan
pemeriksaan, dan norma pelaporan.
Norma Umum
Norma Umum
terdiri dari 3 norma, yaitu :
Pemeriksaan
harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki
ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
Dalam segala
suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus
senantiasa dipertahankan oleh auditor.
Auditor garus
menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan
pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.
Norma Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan
harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus
memperoleh pengawasan yang memadai.
Pengetahuan
yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk
dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
Bukti yang
kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi,
observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan
pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
Norma Pelaporan
Laporan akuntan
harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip
akuntansi yang lazim.
Laporan akuntan
harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim
pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengungkapan
informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam
laporan dokumen.
Laporan akuntan
harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,
atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak
diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.
Prinsip-prinsip
etika tersebut, diantaranya :
# Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan
sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
# Kepentingan
Publik
Dalam
kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Ketergantungan
ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
# Integritas
Integritas
didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena
integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
# Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
# Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Dalam Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada public.
# Kerahasiaan
Dalam setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
# Perilaku
Profesional
Dalam Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
# Standar
Teknis
Dalam setiap
anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia
Kedelapan
prinsip tersebut sangat mendukung pelaksanaan kerja pemeriksaan seorang akuntan
karena sesuai dengan norma pemeriksaan akuntansi, dimana didalam norma itu
mencakup; tanggungjawab akuntan public, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan
yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan
penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa
kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan.