Meratapi Mayit
Al Faqih Abu
Laits berkata : Menangisi mayit dengan meratap adalah haram, tidak mengapa jika
hanya sekadar menangis tanpa di sertai ratapan, sedangkan sabar adalah yang
lebih utama. Allah SWT selalu menetapi janji akan memberikan pahala tanpa
dihisab kepada orang yang bersabar ketika di timpa musibah.
Diriwayatkan
dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda : Orang yang menangisi dengan meratap,
sementara orang yang ada di sekitarnya mendengarkan ratapan tangis tersebut,
maka mereka semua mendapat laknat dari Allah dan laknatan para malaikat, juga
mendapat seluruh laknat manusia.
Dieceritakan
tatkala Hasan bin Ali meninggal dunia, istrinya menunggu kuburnya sampai satu
tahun lamanya. Pada tahun pertama tiba-tiba ada suara yang sangat keras,
sehingga suara itu bisa di dengar dari arah kuburan: “Apakah kalian memperoleh apa yang telah tiada?” Dari arah yang lain mereka mendengarkan suara :”Bahkan kalian telah berbuat buruk, maka bubarlah kalian
semua jangan meratapi Hasan bin Ali.”
Dijelaskan dalam
suatu riwayat dari Rasulullah SAW : Sewaktu putra beliau Ibrahim meninggal
dunia, maka mengalirlah air mata beliau. Lalu Abdurrahman bun Auf berkata
kepada Nabi Muhammad SAW : “Ya Rasulullah, bukankah engkau telah
mencegah kami menangis?” Lalu Rasulullah SAW menjawab :” Sesungguhnya aku mencegah kalian untuk menghindari dua
suara yang hina, yaitu suara tangis yang disertai ratapan, dengan mencakari
wajah dan merobek-robek saku baju. Yang kedua adalah suara nyanyian. Tetapi
mengalirnya air mataku ini adalah rahmat, Allah SWT menjadikan rahmat dalam
hati orang yang penyayang.” Nabi SAW bersabda : “Bila hati sedang di rundung kesedihan, maka air mata akan
mengalir.”
Diriwayatkan
dari Wahib bin Kisan r.a berkata : Sesungguhnya Umar pernah melihat seorang
wanita yang menangisi mayit, lantas ia mencegah wanita tersebut. Kemudian
Rasulullah SAW bersabda :”Tinggalkan wanita ini, wahai bapaknya
Hafshah, bahwa mata yang menangis itu menunjukkan kesedihan hatinya.”