Buscar

Páginas

Tugas Softskill

PROFESI AKUNTANSI
Sesuai dengan surat keputusan Mendiknas No. 179/U/2001, sebutan profesi “Akuntan” hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah selesai menempuh  Pendidikan Profesi  Akuntansi (PPAk). Sebelumnya sebutan Akuntan diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah S1 Akuntansi dari Universitas Negeri tertentu atau telah lulus UNA ( Ujian Nasional Akuntansi ).
Pendidikan Profesi Akuntansi ( PPAk ) adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi dalam program studi akuntansi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tanggal  21  November 2001  tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi.
PPAk diselenggarakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tatacara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lulusan  pendidikan profesi  akuntansi berhak menyandang gelar profesi  Akuntan ( Ak ). Secara garis besar, akuntansi di golongkan sebagai :
1.         Akuntansi Pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pendidik yang ada, guna melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan profesional.  Profesi akuntan pendidik sangat dibutuhkan bagi kemajuan profesi akuntan itu sendiri karena ditangan merekalah para calon-calon akuntan dididik. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.        Akuntan Pemerintah  (  Government  Accountant )
Akuntan  pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), Badan Pengawas Keuangan ( BPK ).
3.        Akuntan Intern ( Internal Accountant  )
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini juga disebut juga akuntan perusahaan  atau  akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat didukuki mulai dari staff   biasa  sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur  Keuangan. Tugas mereka adalah  menyusun  sistem akuntansi , menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
4.        Akuntan Publik ( Public Accountant )
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal  adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas  dasar  pembayaran  tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu  kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik ( KAP ) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang  akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan ( audit ), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

Seseorang berhak menyandang gelar  Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain : Pendidikan Sarjana Jurusan  Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi  yang  telah  diakui  mengahasilkan gelar akuntan  atau perguruan tinggi  yang  telah  berhak  memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti  Ujian Nasional  Akuntansi ( UNA ) yang diselenggarakan oleh  konsorium Pendidikan Tinggi Ilmu  Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI  tahun 1976. 
Powered by Blogger.